Yudha Alhadjid : Desa Merupakan Ujung Tombak Pembangunan

WARTAPOST.CO.ID, Pesawaran — ‘Sosialisasi peraturan daerah oleh anggota legislatif periode 2024–2029, sebagai bentuk komitmen DPRD bersama pemerintah daerah dalam mengoptimalkan peran desa sebagai ujung tombak pembangunan,’ demikian disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yudha Al Hadjid, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa, di Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Minggu (22/02/2026).

“Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi landasan penting dalam mendorong kemandirian dan peningkatan kapasitas masyarakat desa di berbagai sektor,” kata Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yudha Alhadjid. Dalam sambutannya.

Menurut Yudha, pemberdayaan masyarakat desa tidak hanya dimaknai sebagai bantuan program semata, tetapi juga upaya sistematis untuk meningkatkan partisipasi, kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan kelembagaan desa agar mampu mengelola potensi secara mandiri dan berkelanjutan.

“Yang terpenting hari ini, saya bisa tatap muka secara langsung dengan warga di Baturaja. Karena, silaturahmi merupakan budaya yang harus dipertahankan. Kalau soal materi Perda, nanti ada narasumber yang memaparkan,” kata Yudha di hadapan peserta sosialisasi.

Untuk itu, Wakil Ketua DPW NasDem Lampung tersebut menjelaskan, melalui sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam proses pembangunan desa.

“Perda ini, juga mengatur tentang perencanaan partisipatif, penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan potensi lokal desa,” ungkapnya.

Selain itu, Anggota Fraksi NasDem DPRD Provinsi Lampung tersebut menambahkan, desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional menuju Indonesia Emas. Oleh sebab itu, sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan implementasi kebijakan pemberdayaan.

“Kita ingin desa menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek. Dengan masyarakat yang berdaya, desa akan lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Yudha mengaku sengaja menghadirkan narasumber yang nanti akan memaparkan secara teknis substansi Perda Nomor 2 Tahun 2016, mulai dari tujuan, ruang lingkup, hingga mekanisme pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa sesuai regulasi yang berlaku.

“Melalui kegiatan Sosperda ini, diharapkan implementasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya di Kabupaten Pesawaran,” tegasnya.

Related posts